Correct Article 20
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
b. pengaturan . . .
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
Your Correction
