Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya : a. rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik; b. mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan c. pengaturan kembali fungsi pelayanan publik. (3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB. Bagian Ketiga . . .
Your Correction