Correct Article 78
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan (3) dilakukan verifikasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan pelaksanaan verifikasi rehabilitasi.
(4) Terhadap . . .
(4) Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antardepartemen/lembaga pemerintah non departemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh BNPB.
Your Correction
