Correct Article 93
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD.
(2) Laporan . . .
(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Your Correction
