Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
Your Correction