Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD.
Your Correction