Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada korban bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial. (2) Upaya perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB dan/atau kepala BPBD dengan pola pendampingan/fasilitasi.
Your Correction