Correct Article 95
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
