Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 95

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction