Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan. (2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan. (3) Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi ketentuan mengenai: a. persyaratan keselamatan; b. persyaratan sistem sanitasi; c. persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan d. persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air. (4) Perencanaan teknis perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait. Pasal 66 . . .
Your Correction