Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana. (2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan b. rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana. (3) Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB. (4) Rencana . . . (4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD. (6) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana. (7) Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction