Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana. (2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk: a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; e. penyiapan lokasi evakuasi; f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. (3) Kegiatan . . . (3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.
Your Correction