Correct Article 12
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(3) Analisis . . .
(3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.
Your Correction
