Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado.
3. Walikota adalah Walikota Manado.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kota Manado Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya pada bidang pariwisata di Kota Manado.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
7. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Manado yang selanjutnya disebut RIPPARDA Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2025.
8. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11. Destinasi Pariwisata adalah Destinasi Pariwisata Daerah yang berskala Daerah.
12. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau
memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
13. Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
14. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
15. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam,budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata Daerah dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
18. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
19. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
20. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
21. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untukmenciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
22. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhankebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
23. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
24. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
25. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
26. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
27. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produkpariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
28. Wisatawan nusantara adalah wisatawan yang melakukan kegiatanwisata dan berasal dari dalam negeri.
29. Wisatawan mancanegara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari luar negeri.
30. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu.
31. Pariwisata Perkotaan Kreatif adalah pariwisata yang memanfaatkan potensi perkotaan baik itu sumber daya alam dan binaan maupun budaya masyarakat sebagai daya tarik wisata yang mampu mengembangkan potensi kreatif masyarakat dan wisatawan.
32. Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
33. Tempat Penyelenggaraan Kegiatan MICE yang selanjutnya disebut Venue MICE adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatanpertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
34. Perjalanan Insentif, Konvensi, dan Pameran (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) yang selanjutnya disebut MICE adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
35. Tempat Penyelenggaraan Kegiatan MICE yang selanjutnya disebut Venue MICE adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
36. Pertemuan adalah pertemuan dua atau lebih orang yang diselenggarakan untukmaksud mencapai tujuan bersama melalui interaksi verbal, seperti berbagi informasi atau mencapai kesepakatan yang dapat berupa presentasi, seminar, lokakarya, pelatihan, team building maupun event organisasi atau perusahaan lainnya.
(1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Industri Pariwisata;
b. Destinasi Pariwisata Daerah;
c. Pemasaran Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA Kota.
(3) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu Tahun 2020-2025.
Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah menjadikan Manado Pariwisata Dunia yang menyenangkan, berjati diri, berdaya saing dan mampu mendorong pembangunan di daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Article 4
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah:
a. mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan.
b. mewujudkan masyarakat Daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan
c. mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
Article 5
Tujuan RIPPARDA Kota adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kepariwisataan di Daerah.
Article 6
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk:
a. meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan;
c. pengembangan destinasi wisata di daerah;
d. meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan
e. meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
Article 7
Arah Pembangunan Kepariwisataan meliputi :
a. pelestarian/peningkatan kualitas fisik lingkungan alam dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal khususnya di wilayah pesisir dan Teluk Manado termasuk kawasan Taman Nasional Bunaken;
b. peningkatan kepedulian baik oleh masyarakat maupun wisatawan akan pentingnya pelestarian dan konservasi Daerah;
c. peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal baik segi kualitas fisik alam, sosial-ekonomi dan kesejahteraan, maupun sosial budaya masyarakat Daerah;
d. memberikan pertumbuhan ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan dan mampu menarik investasi; dan
e. mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi, misalnya:
kecenderungan pembukaan pasar wisatawan, perlindungan terhadap alam, budaya dan sosial, keamanan dan kenyamanan serta kemudahan bagi investor.
Article 8
Pelaksanaan RIPPARDA Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Article 9
Indikator sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Industri Pariwisata;
b. Destinasi Pariwisata Daerah;
c. Pemasaran Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA Kota.
(3) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu Tahun 2020-2025.
Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah menjadikan Manado Pariwisata Dunia yang menyenangkan, berjati diri, berdaya saing dan mampu mendorong pembangunan di daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah:
a. mewujudkan pemerintahan pelayan yang baik, bersih serta demokratis yang berorientasi kepariwisataan.
b. mewujudkan masyarakat Daerah berdaya saing yang mendukung kepariwisataan; dan
c. mewujudkan lingkungan asri dan lestari yang menopang kepariwisataan.
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk:
a. meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan;
c. pengembangan destinasi wisata di daerah;
d. meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan
e. meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
Arah Pembangunan Kepariwisataan meliputi :
a. pelestarian/peningkatan kualitas fisik lingkungan alam dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal khususnya di wilayah pesisir dan Teluk Manado termasuk kawasan Taman Nasional Bunaken;
b. peningkatan kepedulian baik oleh masyarakat maupun wisatawan akan pentingnya pelestarian dan konservasi Daerah;
c. peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal baik segi kualitas fisik alam, sosial-ekonomi dan kesejahteraan, maupun sosial budaya masyarakat Daerah;
d. memberikan pertumbuhan ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan dan mampu menarik investasi; dan
e. mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi, misalnya:
kecenderungan pembukaan pasar wisatawan, perlindungan terhadap alam, budaya dan sosial, keamanan dan kenyamanan serta kemudahan bagi investor.
Pelaksanaan RIPPARDA Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Indikator sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. KSPD; dan
c. KPPD.
Article 12
Article 13
Article 14
Arah kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD meliputi:
a. perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah,KSPD,dan KPPD;
b. penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
Article 15
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk dan rencana detail Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penerapan rencana detail Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana detail pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Article 16
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. menjunjung tinggi nilai agama dan budaya;
b. pengembangan manajemen daya Tarik wisata yang berkualitas dan berdaya saing; dan
c. pengembangan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya.
Article 17
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi:
a. perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Daerah dan pengembangan Daerah;
b. pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 18
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata baru di Destinasi Pariwisata Daerah yang belum berkembang Kepariwisataannya; dan
b. penguatan upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. penguatan upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c,meliputi :
a. pengembangan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Article 19
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi angkutan jalan; dan
b. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah, serta mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata di Daerah.
Article 20
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 21
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan pintu masuk wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah; dan
c. peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 22
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi peningkatan:
a. ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara
Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya Tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah;
dan
b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan Destinasi Pariwisata Daerah serta komponen yang ada didalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi peningkatan:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan disepanjang koridor pergerakan wisata di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Article 23
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. peningkatan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. peningkatan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. pengembangan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi
menuju destinasi dan pergerakan wisatawandi Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 24
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
Article 25
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan system transportasi dan pelayanan terpadu di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata keDestinasi Pariwisata Daerah; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Article 26
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diselenggarakan oleh :
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta; atau
e. masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Article 27
Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan Prasarana Umum,kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan
daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah; dan
c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Article 28
(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi:
a. pemberian insentif untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. perintisan dan pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinas Pariwisata Daerah dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:
a. dorongan dan penerapan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta;
b. dorongan dan penerapan berbagai skema kemandirian pengelolaan;
dan
c. dorongan dan penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, meliputi:
a. penyusunan regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b. dorongan penegakan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Pemberian insentif dalam Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Article 30
Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui Pembangunan Kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industry kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan.
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Article 31
Article 32
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. peningkatan kemudahan investasi dibidang pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi dibidang pariwisata.
Article 33
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. upaya menarik investasi modal asing dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. dorongan investasi daerah dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan serta penanaman modal.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. pelaksanaan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. penyediaan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. peningkatan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
BAB Kedua
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. KSPD; dan
c. KPPD.
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan Kawasan geografis yang didalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, diantaranya merupakan KSPD dan KPPD;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pengemasan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan;
dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(3) KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumberdaya pariwisata potensial untuk menjadi D aya Tarik Wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala nasional dan internasional;
c. memiliki potensi pasar skala nasional dan internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional serta internasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata; dan
h. keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Article 13
Article 14
Arah kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD meliputi:
a. perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah,KSPD,dan KPPD;
b. penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
Article 15
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk dan rencana detail Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penerapan rencana detail Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana detail pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. Daya Tarik Wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. menjunjung tinggi nilai agama dan budaya;
b. pengembangan manajemen daya Tarik wisata yang berkualitas dan berdaya saing; dan
c. pengembangan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya.
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi:
a. perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Daerah dan pengembangan Daerah;
b. pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d. revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 18
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata baru di Destinasi Pariwisata Daerah yang belum berkembang Kepariwisataannya; dan
b. penguatan upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. penguatan upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c,meliputi :
a. pengembangan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi angkutan jalan; dan
b. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah, serta mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata di Daerah.
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 21
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan pintu masuk wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah;
b. pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah; dan
c. peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 22
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi peningkatan:
a. ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara
Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya Tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah;
dan
b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan Destinasi Pariwisata Daerah serta komponen yang ada didalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi peningkatan:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan disepanjang koridor pergerakan wisata di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Article 23
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
a. peningkatan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. peningkatan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. pengembangan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi
menuju destinasi dan pergerakan wisatawandi Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas:
a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 24
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
Article 25
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan system transportasi dan pelayanan terpadu di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata keDestinasi Pariwisata Daerah; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Article 26
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diselenggarakan oleh :
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. Swasta; atau
e. masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
BAB Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata
Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan Prasarana Umum,kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan
daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah; dan
c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Article 28
(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi:
a. pemberian insentif untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. perintisan dan pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinas Pariwisata Daerah dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, meliputi:
a. dorongan dan penerapan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta;
b. dorongan dan penerapan berbagai skema kemandirian pengelolaan;
dan
c. dorongan dan penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, meliputi:
a. penyusunan regulasi perizinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b. dorongan penegakan peraturan perundang-undangan.
Article 29
Pemberian insentif dalam Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui Pembangunan Kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industry kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan.
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. peningkatan kemudahan investasi dibidang pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi dibidang pariwisata.
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. upaya menarik investasi modal asing dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. dorongan investasi daerah dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan serta penanaman modal.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. pelaksanaan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. penyediaan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. peningkatan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah dalam dinamika pasar global.
Article 36
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Daerah yang diprioritaskan;
b.peningkatan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. pengembangan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. pengembangan promosi berbasis tema tertentu;
e. peningkatan akselerasi pergerakan wisatawan diseluruh Destinasi Pariwisata Daerah; dan
f. peningkatan intensifikasi pemasaran wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Article 37
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Article 38
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah merujuk pada brand Pariwisata Nasional, Provinsi dan Daerah yang berlaku;
b. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi:
a. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
b. keanekaragaman hayati alam dan budaya;
c. ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata Daerah.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Article 39
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Article 40
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu,sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi peningkatan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Article 41
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah;dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar Daerah.
Article 42
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, meliputi:
a. penguatan fungsi dan peran promosi pariwisata di daerah; dan
b. penguatan dukungan terhadap Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. penguatan koordinasi dan sinkronisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan Badan Promosi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA serta seluruh pemangku kepentingan.
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata diluar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan dengan cara penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata di luar daerah melalui mekanisme kemitraan.
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengembangan pasar wisatawan;
b. pengembangan citra pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. pengembangan promosi pariwisata.
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah dalam dinamika pasar global.
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. peningkatan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata Daerah yang diprioritaskan;
b.peningkatan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
c. pengembangan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
d. pengembangan promosi berbasis tema tertentu;
e. peningkatan akselerasi pergerakan wisatawan diseluruh Destinasi Pariwisata Daerah; dan
f. peningkatan intensifikasi pemasaran wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah merujuk pada brand Pariwisata Nasional, Provinsi dan Daerah yang berlaku;
b. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi:
a. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
b. keanekaragaman hayati alam dan budaya;
c. ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata Daerah.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu,sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi peningkatan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, meliputi:
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah;dan
b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar Daerah.
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, meliputi:
a. penguatan fungsi dan peran promosi pariwisata di daerah; dan
b. penguatan dukungan terhadap Badan Promosi Pariwisata Daerah;
c. penguatan koordinasi dan sinkronisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah dengan Badan Promosi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA serta seluruh pemangku kepentingan.
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata diluar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilakukan dengan cara penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata di luar daerah melalui mekanisme kemitraan.
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
Article 45
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi:
a. peningkatan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b.penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. penguatan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Article 46
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. daya saing Daya Tarik Wisata;
b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Article 47
Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
Article 48
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi:
a. pengembangan manajemen atraksi;
b. perbaikan kualitas interpretasi;
c. penguatan kualitas produk wisata; dan
d. peningkatan pengemasan produk wisata.
Article 49
Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar nasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Article 50
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi:
a. dorongan dan peningkatan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. pengembangan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. dorongan pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Article 51
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 52
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dan pelayanan prima dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Article 53
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Article 54
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. penguatan kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan implementasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Article 55
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Article 56
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
a. penerapan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. dorongan penerapan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. dukungan penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Article 57
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau.
Article 58
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. dorongan tumbuhnya ekonomi hijau disepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
b. pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi:
a. peningkatan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
b.penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
c. penguatan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. daya saing Daya Tarik Wisata;
b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
Article 48
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi:
a. pengembangan manajemen atraksi;
b. perbaikan kualitas interpretasi;
c. penguatan kualitas produk wisata; dan
d. peningkatan pengemasan produk wisata.
Article 49
Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar nasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Article 50
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi:
a. dorongan dan peningkatan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. pengembangan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. dorongan pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Article 51
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
Article 52
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dan pelayanan prima dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. penguatan kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan implementasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
a. penerapan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. dorongan penerapan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. dukungan penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf e diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau.
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. dorongan tumbuhnya ekonomi hijau disepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
b. pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, meliputi pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata;
Article 61
Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, meliputi:
a. peningkatan Usaha Pariwisata terkait;
b. peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. peningkatan pelestarian lingkungan.
d.penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
e. fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah;
Article 62
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Article 63
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
Article 64
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi;
b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan;
dan
c.peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Article 65
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, meliputi:
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Article 66
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Daya Tarik Wisata;
b. Investasi di bidang Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b.kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. daya saing produk pariwisata;
b. kemitraan Usaha Pariwisata;
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Organisasi Kepariwisataan; dan
b. SDM Pariwisata.
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. penguatan Organisasi Kepariwisataan;
b. pembangunan SDM Pariwisata; dan
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, meliputi pengembangan dan penguatan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata;
Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, meliputi:
a. peningkatan Usaha Pariwisata terkait;
b. peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. peningkatan pelestarian lingkungan.
d.penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
e. fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah;
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diwujudkan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
Article 64
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan melalui kegiatan:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi;
b. peningkatan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan;
dan
c.peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, meliputi:
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Daya Tarik Wisata;
b. Investasi di bidang Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b.kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. daya saing produk pariwisata;
b. kemitraan Usaha Pariwisata;
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Organisasi Kepariwisataan; dan
b. SDM Pariwisata.
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Badan promosi pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
(3) Pembentukan badan promosi pariwisata Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan diatur dalam Peraturan Walikota.
Article 69
Badan promosi pariwisata daerah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(1) Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Penanggung jawab pelaksanaan Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dinas dan didukung oleh Perangkat Daerah yang terkait.
(4) Dalam pelaksanaan Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA Kota.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pengaturan terkait dengan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Manado.
Ditetapkan di Manado pada tanggal 29 Juli 2020
WALIKOTA MANADO,
G. S. VICKY LUMENTUT
Diundangkan di Manado pada tanggal 29 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO,
MICLER CRUSVA SEMUEL LAKAT LEMBARAN DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2020 NOMOR 2
SEKRETARIAT DAERAH KOTA MANADO BAGIAN HUKUM JABATAN PARAF
WALIKOTA MANADO MOHON DITANDA TANGANI WAKIL WALIKOTA
SEKRETARIS DAERAH KOTA
PLT. ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
KEPALA DINAS PARIWISATA
KABAG HUKUM
KASUBBAG PERUNDANG- UNDANGAN
ttd ttd
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan Kawasan geografis yang didalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, diantaranya merupakan KSPD dan KPPD;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pengemasan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan;
dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(3) KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumberdaya pariwisata potensial untuk menjadi D aya Tarik Wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala nasional dan internasional;
c. memiliki potensi pasar skala nasional dan internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional serta internasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata; dan
h. keunggulan daya saing nasional dan internasional.
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari:
a. 4 (empat) klaster Destinasi Pariwisata Daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan;
b. 5 (lima) KSPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan; dan
c. 5 (lima) KPPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan.
(2) Perwilayahan 4 (empat) klaster destinasi pariwisata daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. klaster 1 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah Kepulauan-Pantai yaitu Kawasan Wisata Pulau Manado Tua, Kawasan Wisata Pulau Bunaken, Kawasan Wisata Pulau Siladen yang terletak di Kecamatan Bunaken Kepulauan.
b. klaster 2 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perbukitan-pantai yaitu Kawasan wisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa yang terletak di Kecamatan Bunaken.
c. klaster 3 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perkotaan-pantai yaitu Kawasan Wisata kota tua, kampung cina, kampung arab, kuliner jalan roda, kuliner Sindulang, kuliner Karang Ria, kuliner Maasing, kuliner Tumumpa, kuliner Nasi Kuning jalan Sudirman dan Kawasan Wisata belanja dan olahraga Megamal dan Manado Town Square yang terletak di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Sario.
d. klaster 4 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah pesisir pantai dan karakteristik mangrove yaitu kawasan wisata pantai Malalayang dan pesisir pantai Meras dan Tongkaina, kuliner boulevard dua tersebar di Kelurahan Sindulang, Kelurahan Maasing, Kelurahan Karang Ria dan Kelurahan Tumumpa.
(3) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KSPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Nasional Laut Bunaken;
b. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.
V. Worang;
c. Kawasan Strategis Pariwisata Hutan Mangrov Kelurahan Meras dan Tongkaina;
d. Kawasan Strategis Pariwisata Kampung Arab; dan
e. Kawasan Kampung Cina.
(4) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. Kawasan Pengembangan Pariwisata Pulau Bunaken;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H. V. Worang;
c. Kawasan Pengembangan Pulau Manado Tua dan Pulau Siladen;
d. Kawasan Wisata Kuliner Kampung Cina; dan
e. Kawasan Pengembangan Pariwisata Hutan Mangrove Kelurahan Meras dan Tongkaina.
(5) Peta Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas danpartisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya daerah sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. pengembangan potensi sumber daya daerah melalui kampung wisata;
c. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi:
a. dorongan kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, meliputi:
a.penguatan akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah disekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i, meliputi:
a. pengembangan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
(1) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri dari:
a. 4 (empat) klaster Destinasi Pariwisata Daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan;
b. 5 (lima) KSPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan; dan
c. 5 (lima) KPPD yang tersebar di 3 (tiga) Kecamatan.
(2) Perwilayahan 4 (empat) klaster destinasi pariwisata daerah yang tersebar di 7 (tujuh) kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. klaster 1 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah Kepulauan-Pantai yaitu Kawasan Wisata Pulau Manado Tua, Kawasan Wisata Pulau Bunaken, Kawasan Wisata Pulau Siladen yang terletak di Kecamatan Bunaken Kepulauan.
b. klaster 2 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perbukitan-pantai yaitu Kawasan wisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa yang terletak di Kecamatan Bunaken.
c. klaster 3 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah perkotaan-pantai yaitu Kawasan Wisata kota tua, kampung cina, kampung arab, kuliner jalan roda, kuliner Sindulang, kuliner Karang Ria, kuliner Maasing, kuliner Tumumpa, kuliner Nasi Kuning jalan Sudirman dan Kawasan Wisata belanja dan olahraga Megamal dan Manado Town Square yang terletak di Kecamatan Wenang dan Kecamatan Sario.
d. klaster 4 dengan karakteristik daya tarik wisatanya adalah pesisir pantai dan karakteristik mangrove yaitu kawasan wisata pantai Malalayang dan pesisir pantai Meras dan Tongkaina, kuliner boulevard dua tersebar di Kelurahan Sindulang, Kelurahan Maasing, Kelurahan Karang Ria dan Kelurahan Tumumpa.
(3) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KSPD sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah:
a. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Nasional Laut Bunaken;
b. Kawasan Strategis Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H.
V. Worang;
c. Kawasan Strategis Pariwisata Hutan Mangrov Kelurahan Meras dan Tongkaina;
d. Kawasan Strategis Pariwisata Kampung Arab; dan
e. Kawasan Kampung Cina.
(4) Perwilayahan destinasi pariwisata daerah yang terdiri dari 5 (lima) KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. Kawasan Pengembangan Pariwisata Pulau Bunaken;
b. Kawasan Pengembangan Pariwisata Taman Hutan Raya Gunung Tumpa H. V. Worang;
c. Kawasan Pengembangan Pulau Manado Tua dan Pulau Siladen;
d. Kawasan Wisata Kuliner Kampung Cina; dan
e. Kawasan Pengembangan Pariwisata Hutan Mangrove Kelurahan Meras dan Tongkaina.
(5) Peta Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas danpartisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya daerah sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. pengembangan potensi sumber daya daerah melalui kampung wisata;
c. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi:
a. dorongan kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, meliputi:
a.penguatan akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah disekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i, meliputi:
a. pengembangan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.