Correct Article 61
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, meliputi:
a. peningkatan Usaha Pariwisata terkait;
b. peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. peningkatan pelestarian lingkungan.
d.penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
e. fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah;
Your Correction
