Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD meliputi:
a. perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah,KSPD,dan KPPD;
b. penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
c. pengendalian implementasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
Your Correction
