Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD meliputi: a. perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah,KSPD,dan KPPD; b. penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan c. pengendalian implementasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
Your Correction