Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah; b. pembangunan daya tarik wisata; c. pembangunan aksesibilitas pariwisata; d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata; e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Your Correction