Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Your Correction
