Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi penelitian dan pengembangan: a. Daya Tarik Wisata; b. Investasi di bidang Pariwisata. (2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi penelitian dan pengembangan: a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk; b.kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan (3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi penelitian dan pengembangan: a. daya saing produk pariwisata; b. kemitraan Usaha Pariwisata; (4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi penelitian dan pengembangan: a. Organisasi Kepariwisataan; dan b. SDM Pariwisata.
Your Correction