Correct Article 66
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Daya Tarik Wisata;
b. Investasi di bidang Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
b.kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. daya saing produk pariwisata;
b. kemitraan Usaha Pariwisata;
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, meliputi penelitian dan pengembangan:
a. Organisasi Kepariwisataan; dan
b. SDM Pariwisata.
Your Correction
