Correct Article 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. penguatan kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
b. penguatan implementasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
c. penguatan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction
