Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diselenggarakan oleh : a. Pemerintah Daerah; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Badan Usaha Milik Daerah; d. Swasta; atau e. masyarakat. (2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction