Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
Your Correction
