Correct Article 58
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. dorongan tumbuhnya ekonomi hijau disepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
b. pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Your Correction
