Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
b. optimalisasi pengarusutamaan gender melalui Pembangunan Kepariwisataan;
c. peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
f. perluasan akses pasar terhadap produk industry kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
h. peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan.
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Your Correction
