Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Industri Pariwisata; b. Destinasi Pariwisata Daerah; c. Pemasaran Pariwisata; dan d. Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA Kota. (3) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu Tahun 2020-2025.
Your Correction