Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Industri Pariwisata;
b. Destinasi Pariwisata Daerah;
c. Pemasaran Pariwisata; dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA Kota.
(3) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu Tahun 2020-2025.
Your Correction
