Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Your Correction