Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi: a. perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Destinasi Pariwisata Daerah dan pengembangan Daerah; b. pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada; c. pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan d. revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan Destinasi Pariwisata Daerah.
Your Correction