Correct Article 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis dan pelayanan prima dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Your Correction
