Correct Article 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah merujuk pada brand Pariwisata Nasional, Provinsi dan Daerah yang berlaku;
b. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan utama yang meliputi:
a. nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
b. keanekaragaman hayati alam dan budaya;
c. ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata Daerah.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Your Correction
