Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi: a. daya saing Daya Tarik Wisata; b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan c. daya saing aksesibilitas.
Your Correction