Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, meliputi: a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Your Correction