Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan pasar wisatawan; b. pengembangan citra pariwisata; c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan d. pengembangan promosi pariwisata.
Your Correction