Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. Daya Tarik Wisata alam; b. Daya Tarik Wisata budaya; dan c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia. (2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. menjunjung tinggi nilai agama dan budaya; b. pengembangan manajemen daya Tarik wisata yang berkualitas dan berdaya saing; dan c. pengembangan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya.
Your Correction