Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan system transportasi dan pelayanan terpadu di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata keDestinasi Pariwisata Daerah; dan
b. kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Your Correction
