Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi: a. penguatan struktur Industri Pariwisata; b. peningkatan daya saing produk pariwisata; c. pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata; d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Your Correction