Correct Article 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Pembangunan Industri Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. penguatan struktur Industri Pariwisata;
b. peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
d. penciptaan kredibilitas bisnis; dan
e. pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Your Correction
