Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi: a. dorongan dan peningkatan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. pengembangan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan c. dorongan pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Your Correction