Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 meliputi:
a. dorongan dan peningkatan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
b. pengembangan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. dorongan pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Your Correction
