Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi peningkatan:
a. ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di Destinasi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara
Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan:
a. jaringan transportasi penghubung antara Destinasi Pariwisata Daerah dengan keterhubungan antar komponen daya Tarik dan simpul- simpul pergerakan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah;
dan
b. keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan Destinasi Pariwisata Daerah serta komponen yang ada didalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan kapasitas prasarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi peningkatan:
a. jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. fasilitas persinggahan disepanjang koridor pergerakan wisata di dalam Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Your Correction
