Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan Kawasan geografis yang didalamnya terdapat kawasan- kawasan pengembangan pariwisata daerah, diantaranya merupakan KSPD dan KPPD;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pengemasan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan;
dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(3) KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki sumberdaya pariwisata potensial untuk menjadi D aya Tarik Wisata dan memiliki citra yang sudah dikenal secara skala nasional dan internasional;
c. memiliki potensi pasar skala nasional dan internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan potensial nasional serta internasional; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas;
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata; dan
h. keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Your Correction
