Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. upaya menarik investasi modal asing dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. dorongan investasi daerah dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan serta penanaman modal.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. pelaksanaan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. penyediaan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. peningkatan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Your Correction
