Correct Article 65
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, meliputi:
a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Your Correction
