Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, meliputi: a. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah; b. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata; c. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan d. peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Your Correction