Correct Article 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu,sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi peningkatan:
a. keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
dan
b. strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Your Correction
