Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Your Correction