Correct Article 62
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Your Correction
