Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah Pembangunan Kepariwisataan meliputi :
a. pelestarian/peningkatan kualitas fisik lingkungan alam dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara optimal khususnya di wilayah pesisir dan Teluk Manado termasuk kawasan Taman Nasional Bunaken;
b. peningkatan kepedulian baik oleh masyarakat maupun wisatawan akan pentingnya pelestarian dan konservasi Daerah;
c. peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal baik segi kualitas fisik alam, sosial-ekonomi dan kesejahteraan, maupun sosial budaya masyarakat Daerah;
d. memberikan pertumbuhan ekonomi bagi daerah secara berkelanjutan dan mampu menarik investasi; dan
e. mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi, misalnya:
kecenderungan pembukaan pasar wisatawan, perlindungan terhadap alam, budaya dan sosial, keamanan dan kenyamanan serta kemudahan bagi investor.
Your Correction
