Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi:
a. peningkatan pemberian insentif investasi dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. peningkatan kemudahan investasi dibidang pariwisata; dan
c. peningkatan promosi investasi dibidang pariwisata.
Your Correction
