Correct Article 71
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA Kota.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas dilaksanakan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Your Correction
