Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi: a. peningkatan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; b. peningkatan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan c. pengembangan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawandi Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar. (2) Strategi untuk peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan didalam Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi pengembangan dan peningkatan kualitas: a. kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan b. keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah.
Your Correction