Correct Article 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk:
a. meningkatkan kapasitas, akuntabilitas kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah;
b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan;
c. pengembangan destinasi wisata di daerah;
d. meningkatkan kualitas SDM Pariwisata; dan
e. meningkatkan kualitas industri Pariwisata di daerah.
Your Correction
