Correct Article 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
a. penerapan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. dorongan penerapan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. dukungan penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Your Correction
