Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi:
a. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi angkutan jalan; dan
b. penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pergerakan wisatawan menuju destinasi Pariwisata Daerah, serta mendukung pengembangan Destinasi Pariwisata di Daerah.
Your Correction
