Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi:
a. pengembangan manajemen atraksi;
b. perbaikan kualitas interpretasi;
c. penguatan kualitas produk wisata; dan
d. peningkatan pengemasan produk wisata.
Your Correction
