Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, meliputi: a. pengembangan manajemen atraksi; b. perbaikan kualitas interpretasi; c. penguatan kualitas produk wisata; dan d. peningkatan pengemasan produk wisata.
Your Correction