Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi:
a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
b. peningkatan Prasarana Umum,kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan
daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah; dan
c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Your Correction
