Correct Article 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Current Text
(1) Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Penanggung jawab pelaksanaan Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dinas dan didukung oleh Perangkat Daerah yang terkait.
(4) Dalam pelaksanaan Indikator Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
Your Correction
